Materi Ramadhan - Zakat Fitrah

Materi Ramadhan - Zakat Fitrah

A.   ZAKAT FITRAH

Zakat fitrah juga disebut zakat jiwa yaitu zakat yang wajib diberikan oleh setiap jiwa/orang yang beragama Islam berupa makanan pokok kepada orang yang berhak menerimanya, dan dikeluarkan pada bulan Ramadhan sampai dengan sebelum shalat Idul Fitri pada bulan Syawal.

.

B.   KETENTUAN ZAKAT FITRAH

1.    Hukum Zakat Fitrah

Mengeluarkan zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap orang Islam baik laki-laki maupun perempuan, merdeka atau hamba sahaya.

Orang yang berkewajiban membayar zakat fitrah apabila mempunyai kelebihan makanan sehari semalam sejak awal sampai terbenamnya matahari akhir bulan Ramadan. 


2.    Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Adapun waktu membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:

1.    Waktu wajib yaitu sejak terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadan sampai menjelang Salat Idul Fitri

2.    Waktu haram yaitu membayar zakat fitrah setelah terbenam matahari pada hari raya idul fitri.

3.    Waktu afdal (lebih baik) yaitu sesudah salat subuh tanggal 1 Syawal sebelum pergi ke salat Idul fitri.

4.    Waktu mubah (boleh) yaitu sejak tanggal 1 Ramadan sampai dengan akhir bulan Ramadan.

5.    Waktu makruh yaitu sesudah salat idul fitri  sebelum terbenamnya matahari pada tanggal 1 Syawal. 


3.    Orang yang Berkewajiban Membayar Zakat Fitrah

Orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah syaratnya adalah :

a.    Beragama Islam

b.    Orang tersebut,  ketika sebelum matahari terbit pada hari raya Idul Fitri masih hidup (yang baru lahir maupun dalam sakaratul maut)

c.    Mampu menafkahi dirinya dan keluarganya

d.    Orang yang tidak berada di bawah tanggung jawab orang lain

Seorang kepala rumah tangga wajib mengeluarkan zakat fitrah bagi dirinya, istri, anak-anaknya, ibunya dan orang lain yang menjadi tanggungannya misalnya karyawannya, pembantunya dan lainnya.

 

4.    Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

1)     Fakir ádalah orang yang tidak memiliki harta benda dan tidak memiliki pekerjaan

2)     Miskin  adalah orang yang  memiliki harta tetapi hanya cukup untuk memenuhi  kebutuhan hidupnya

3)     Amil adalah orang yang mengelola  pengumpulan dan pembagian zakat

4)     Muallaf adalah orang yang masih lemah imannya karena baru masuk Islam

5)     Budak atau hamba sahaya adalah orang yang memiliki kesempatan untuk merdeka tetapi tidak memiliki  harta benda untuk menebusnya. Untuk sekarang ini, perbudakan semacam itu sudah tidak ada di negara kita (Indonesia).

6)     Garim yaitu orang yang memiliki banyak hutang dan dia tidak bisa melunasinya.

7)     Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah sedangkan dalam perjuangannya tidak mendapatkan gaji dari siapapun

8)     Ibnu Sabil yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, sehingga sangat membutuhkan bantuan.

 

C.   Tata Cara memberikan zakat fitrah

Adapun tata cara berzakat adalah :

1.      Kita memilih makanan pokok (seperti beras, sagu, jagung dll) yang terbaik, minimal sama dengan yang biasa kita makan setiap harinya

2.      Kita takar sesuai dengan ketentuan yang ada yaitu bila menggunakan takaran  literan maka gunakan usuran yang estándar, tidak terlalu kecil, kita ambil 3 liter atau lebih. Bila menggunakan timbangan pastikan timbangannya tepat tidak berkurang, kita ambil 2,5 atau 3 kg beras.

3.      Bagi yang mengeluarkan zakat boleh berdoa dengan niat :

نَوَبْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَالْفِطْرِعَنْ نَفْسٍ فَرْ ضًا ِللهِ تَعَا لَى.

Artinya :

saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri wajib karena  Allah

 

4.      Makanan Pokok ( beras ) kita berikan langsung  kepada yang berhak atau diserahkan keoada panitia baik di Masjid atau lainnya.

5.      Kita serahkan tepat waktu sesui dengan permintaan panitia, atau kita bagikan sendiri kepada yang berhak  pada malam idul fitri atau pagi harinya sebelum shalat Idul Fitri

6.      Panitia menerima zakat dengan berdoa  :

اجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعطَيْتَ وَبَارَكَ اللهُ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَنَا لَكَ طَهُوْرًا.

Artinya :

Semoga Allah memberikan pahala kepadamu dengan apa yang telah engkau berikan dan mudah-mudahan  Allah memberkahi apa  yang masih ada padamu dan mudah-mudahan Allah menjadikan kesucian bagi kami dan kamu 

7.      Panitia bertanggung jawab membagikan kepada yang berhak menerimanya.

 

  TUGAS

Isilah Agenda Ramadhan melalui link  di bawah

https://forms.gle/ED5R8RDrC4sYhYru8



Tidak ada komentar untuk "Materi Ramadhan - Zakat Fitrah"