Materi Ramadhan - Zakat Fitrah
Materi Ramadhan - Zakat Fitrah
A.
ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah juga disebut zakat jiwa yaitu zakat
yang wajib diberikan oleh setiap jiwa/orang yang beragama Islam berupa makanan
pokok kepada orang yang berhak menerimanya, dan dikeluarkan pada bulan Ramadhan
sampai dengan sebelum shalat Idul Fitri pada bulan Syawal.
.
B.
KETENTUAN ZAKAT FITRAH
1.
Hukum Zakat Fitrah
Mengeluarkan zakat fitrah
hukumnya wajib bagi setiap orang Islam baik laki-laki maupun perempuan, merdeka
atau hamba sahaya.
Orang yang berkewajiban membayar zakat fitrah apabila mempunyai kelebihan makanan sehari semalam sejak awal sampai terbenamnya matahari akhir bulan Ramadan.
2.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Adapun waktu membayar zakat fitrah adalah sebagai
berikut:
1.
Waktu wajib yaitu sejak terbenamnya matahari pada akhir bulan
Ramadan sampai menjelang Salat Idul Fitri
2.
Waktu haram yaitu membayar zakat fitrah setelah terbenam matahari
pada hari raya idul fitri.
3.
Waktu afdal (lebih baik) yaitu sesudah salat subuh tanggal 1
Syawal sebelum pergi ke salat Idul fitri.
4.
Waktu mubah (boleh) yaitu sejak tanggal 1 Ramadan sampai dengan
akhir bulan Ramadan.
5. Waktu makruh yaitu sesudah salat idul fitri sebelum terbenamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.
3.
Orang yang Berkewajiban Membayar Zakat Fitrah
Orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah
syaratnya adalah :
a. Beragama
Islam
b. Orang tersebut,
ketika sebelum matahari terbit pada hari raya Idul Fitri masih hidup
(yang baru lahir maupun dalam sakaratul maut)
c. Mampu
menafkahi dirinya dan keluarganya
d. Orang yang tidak berada di bawah tanggung jawab orang
lain
Seorang kepala rumah tangga wajib mengeluarkan zakat
fitrah bagi dirinya, istri, anak-anaknya, ibunya dan orang lain yang menjadi
tanggungannya misalnya karyawannya, pembantunya dan lainnya.
4. Orang
yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
1) Fakir ádalah orang yang tidak memiliki
harta benda dan tidak memiliki pekerjaan
2) Miskin adalah orang yang memiliki harta tetapi hanya cukup untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya
3) Amil adalah orang yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat
4) Muallaf adalah orang yang masih lemah
imannya karena baru masuk Islam
5) Budak atau hamba sahaya adalah orang yang memiliki kesempatan untuk merdeka tetapi
tidak memiliki harta benda untuk
menebusnya. Untuk
sekarang ini, perbudakan semacam itu sudah tidak ada di negara kita
(Indonesia).
6) Garim yaitu orang yang memiliki banyak hutang dan dia tidak bisa melunasinya.
7) Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan
Allah sedangkan dalam perjuangannya tidak mendapatkan gaji dari siapapun
8) Ibnu Sabil yaitu
orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, sehingga sangat membutuhkan
bantuan.
C. Tata Cara memberikan zakat
fitrah
Adapun tata cara berzakat adalah :
1.
Kita memilih makanan pokok
(seperti beras, sagu, jagung dll) yang terbaik, minimal sama dengan yang biasa
kita makan setiap harinya
2.
Kita takar sesuai dengan ketentuan
yang ada yaitu bila menggunakan takaran
literan maka gunakan usuran yang estándar, tidak terlalu kecil, kita
ambil 3 liter atau lebih. Bila menggunakan timbangan pastikan
timbangannya tepat tidak berkurang, kita ambil 2,5 atau 3 kg beras.
3.
Bagi yang mengeluarkan zakat boleh
berdoa dengan niat :
نَوَبْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَالْفِطْرِعَنْ نَفْسٍ فَرْ
ضًا ِللهِ تَعَا لَى.
Artinya :
saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri
wajib karena Allah
4.
Makanan Pokok ( beras ) kita berikan
langsung kepada yang berhak atau
diserahkan keoada panitia baik di Masjid atau lainnya.
5.
Kita serahkan tepat waktu sesui dengan
permintaan panitia, atau kita bagikan sendiri kepada yang berhak pada malam idul fitri atau pagi harinya
sebelum shalat Idul Fitri
6.
Panitia menerima zakat dengan berdoa :
اجَرَكَ اللهُ
فِيْمَا اَعطَيْتَ وَبَارَكَ اللهُ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَنَا لَكَ
طَهُوْرًا.
Artinya :
Semoga Allah memberikan pahala kepadamu dengan apa yang telah engkau berikan dan mudah-mudahan Allah memberkahi apa yang masih ada padamu dan mudah-mudahan Allah menjadikan kesucian bagi kami dan kamu
7.
Panitia bertanggung jawab membagikan kepada
yang berhak menerimanya.
TUGAS
Isilah Agenda Ramadhan melalui link di bawah
https://forms.gle/ED5R8RDrC4sYhYru8
Tidak ada komentar untuk "Materi Ramadhan - Zakat Fitrah"
Posting Komentar