Materi-2 Aswaja 2024

 

MATERI-2 ASWAJA

1.    Struktur Jam’iyah NU

a.    Nama dan Lambang NU

Nahdlatul Ulama terdiri dari dua kata yaitu

Nahdlatul artinya kebangkitan

Ulama artinya sekelompok orang dengan kedalaman ilmu agama Islam.

Nahdlatul Ulama artinya kebangkitan para ulama untuk kejayaan umat Islam dan kaum muslimin.

Lambang NU adalah bola dunia dengan memperlihatkan peta Indonesia yang diikat oleh tambang. Bola dunia itu dilingkari oleh sembilan bintang. Melintasi bola dunia itu tertulis “Nahdlatul Ulama” dengan huruf Arab.

Lambang ini diciptakan oleh Kyai Ridwan Abdullah pada Muktamar NU ke-2 di Surabaya (Oktober 1927)

 

Berikut ini adalah arti lambang NU :

1)    Bola dunia melambangkan bumi tempat kita hidup, berjuang, dan beramal

2)    Peta Indonesia melambangkan NU didirikan di Indonesia dan berjuang untuk kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia

3)    Tali tersimpul melambangkan persatuan yang kokoh. Jumlah untaian sebanyak 99 melambangkan Asmaul Husna

4)    Bintang berjumlah sembilan. Bintang terbesar melambangkan kepemimpinan Nabi Muhammad saw., 4 bintang di atas melambangkan kepemimpinan Khulafaur Rasyidin, 4 bintang di bawah melambangkan 4 madzhab. Jumlah bintang seluruhnya 9 melambangkan wali songo sebagai penyebar Islam di Indonesia

5)    Tulisan “Nahdlatul Ulama” dalam huruf Arab merupakan nama organisasi yang berarti Kebangkitan Ulama

6)    Warna dasar hijau melambangkan kesuburan tanah air Indonesia, sedangkan warna putih pada tulisan dan gambar melambangkan kesucian niat dalam perjuangan.

 

b.    Asas dan Tujuan NU

1)    Asas NU

Nahdlatul Ulama (NU) berpedoman pada :

·         AlQur’an

·         Hadits Nabi

·         Ijma’ (kesepakatan Ulama)

·         Qiyas (menyamakan hukum dengan yang sudah ada)

 

2)    Tujuan NU

·         Tujuan Keagamaan

Melestarikan dan mengembangkan ajaran Islam menurut faham Ahlussunnah wal Jama’ah di tengah kehidupan masyarakat dalam wadah NKRI

·         Tujuan Kemasyarakatan

Berperan serta dalam membangun masyarakat Indonesia menuju kehidupan yang demokratis dan berkeadilan demi kemaslakhatan dan kesejahteraan umat lahir batin yang memperoleh ridho Allah swt.

3)    Program Unggulan NU

·         Meningkatkan dakwah Islam

·         Menyelenggarakan pendidikan

·         Mengupayakan terwujudnya kemaslakhatan dan kesejahteraan umat

·         Mengupayakan pembangunan di bidang perekonomian.

 

c.    Tingkatan Kepengurusan NU

1)    Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berkedudukan di ibukota negara (Jakarta)

2)    Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) berkedudukan di ibukota propinsi

3)    Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) berkedudukan di kabupaten/kota

4)    Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) berkedudukan di kecamatan

5)    Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) berkedudukan di desa/kelurahan

6)    Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama berkedudukan di dusun/dukuh

 

d.    Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah

1)    Mustasyar

Mustasyar adalah penasehat pengurus NU yang terdiri dari beberapa ulama sepuh (khos) atau tokoh ulama NU.

Tugas utamanya adalah memberi nasehat kepada pengurus NU menurut tingkatannya baik diminta maupun tidak.

Tugas lainnya adalah menjaga kemurnian garis-garis perjuangan NU dan menjaga keutuhan pengurus dan warga NU

 

2)    Syuriyah

Syuriyah adalah pimpinan tertinggi dalam Nahdlatul Ulama. Pengurus Syuriyah terdiri dari para ulama dan para cendikiawan NU yang ahli dalam bidang agama atau kemasyarakatan.

Di tingkat PBNU.  Pengurus syuriyah terdiri dari Rais Aam, Wakil Rais Aam, beberapa Rais, Katib Aam, dan beberapa Wakil Katib

Di tingkat PW sampai Ranting. Pengurus syuriyah terdiri dari Rais, beberapa Wakil Rais, Katib, dan beberapa Wakil Katib

Tugas pengurus Syuriyah adalah sebagai pembina, pengendali, pengawas dan penentu kebijakan dalam Jam’iyah Nahdlatul Ulama sesuai tingkatannya.

Tugas Pengurus Syuriyah selengkapnya sebagai berikut:

·         Menentukan arah kebijakan jam’iyah NU

·         Memberikan petunjuk, bimbingan, dan pembinaan dalam memahami, mengamalkan, dan mengembangkan ajaran Islam menurut faham Aswaja

·         Mengendalikan, mengawasi dan memberikan koreksi/teguran sesuai pertimbangan syar’I dan ketentuan organisasi

·         Dapat membatalkan keputusan dan atau langkah jam’iyah NU dan organisasi perangkatnya jika bertentangan dengan aqidah Aswaja

 

3)    Tanfidziyah

Tanfidziyah berarti Pelaksana yang berkewajiban memimpin jalannya organisasi.

Di tingkat PBNU. Pengurus Tanfidziyah terdiri dari Ketua Umum, beberapa Ketua, Sekretaris Jendral , beberapa wakil sekjen, Bendahara, dan beberapa wakil bendahara

Di tingkat PW sampai Ranting. Pengurus Tanfidziyah terdiri dari Ketua, beberapa wakil ketua, sekretaris, beberapa wakil sekretaris, bendahara, dan beberapa wakil bendahara

Tugas Pengurus Tanfidziyah sebagai berikut:

·         Memimpin jalannya organisasi sehari-hari sesuai kebijakan yang ditentukan oleh pengurus Syuriyah

·         Melaksanakan program Jam’iyah Nahdlatul Ulama

·         Membina dan mengawasi kegiatansemua perangkat jam’iyah yang berada di bawahnya

·         Menyampaikan laporan secara periodik kepada pengurus syuriyah tentang pelaksanaan tugasnya. 

 

e.    Permusyawaratan NU

Macam-macam bentuk permusyawaratan dalam jam’iyah NU antara lain:

1) Permusyawaratan Tingkat Nasional

a)    Muktamar.

Muktamar adalah forum permusyawaratan tertinggi di dalam organisasi Nahdlatul Ulama. Muktamar diselenggarakan oleh pengurus besar, sekali dalam 5 tahun. Muktamar dihadiri oleh PBNU, PWNU, PCNU, PCINU. Di dalam muktamar dibicarakan pertanggung jawaban pengurus besar, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, memilih rais ‘am dan ketua umum PBNU.

b)    Muktamar Luar Biasa.

Muktamar Luar Biasa diselenggarakan oleh PBNU untuk menyelesaikan masalah-masalah nasional atau mengenai jam’iyah Nahdlatul Ulama yang tidak dapat diselesaikan dalam permusyawaratan yang lain. Muktamar ini juga dapat diselenggarakan apabila rais ‘aam dan atau Ketua Umum PBNU melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan AD dan ART.

c)    Musyawarah Nasional Alim Ulama

Musyawarah Nasional Alim Ulama diselenggarakan oleh Pengurus Besar Syuriyah untuk membicarakan masalah-masalah keagamaan yang menyangkut kehidupan umat dan bangsa. Permusyawaratan ini dihadiri oleh anggota Pengurus Besar pleno dan pengurus syuriyah wilayah. Musyawarah tersebut dapat mengundang alim ulama, pengasuh pondok pesantren, dan tenaga ahli baik dari dalam maupun dari luar pengurus Nahdlatul Ulama. Musyawarah ini diadakan sekurang-kurangnya dua kali dalam masa jabatan pengurus besar.

d)    Konferensi Besar

Konferensi Besar merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah muktamar yang dipimpin dan diselenggarakan oleh pengurus Besar. Koferensi besar membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan muktamar dan mengkaji perkembangan dan memutuskan peraturan organisasi. Karena itu konferensi besar tidak dapat mengubah AD/ART, keputusan muktamar dan tidak memilih pegurus baru. Konferensi besar dihadiri oleh anggota pleno Pengurus Besar dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama. Konferensi besar diadakan sekurang-kuarngnya 2 kali dalam masa jabatan pengurus besar.

 

2) Permusyawaratan Tingkat Daerah

a)    Konferensi Wilayah, forum permusyawaratan tertinggi untuk tingkat wilayah

b)    Musyawarah Kerja Wilayah, forum permusyawaratan tertinggi setelah konferensi wilayah yang dipimpin dan diselenggarakan oleh pengurus wilayah

c)    Konferensi Cabang, forum permusyawaratan tertinggi untuk tingkat cabang

d)    Musyawarah Kerja Cabang, forum permusyawaratan tertinggi setelah konferensi cabang yang dipimpin dan diselenggarakan oleh pengurus cabang

e)    Konferensi Majlis Wakil Cabang, forum permusyawaratan tertinggi untuk tingkat majlis wakil cabang

f)     Musyawarah Kerja Majlis Wakil Cabang, forum permusyawaratan tertinggi setelah konferensi wakil cabang yang dipimpin dan diselenggarakan oleh pengurus majlis wakil cabang

g)    Konferensi Ranting, forum permusyawaratan tertinggi untuk tingkat ranting

h)    Musyawarah Kerja Ranting, forum permusyawaratan tertinggi setelah konferensi ranting yang dipimpin dan diselenggarakan oleh pengurus ranting

i)      Musyawarah Anggota, forum permusyawaratan tertinggi untuk tingkat anak ranting

Musyawarah anggota diselenggarakan oleh pengurus anak ranting setiap 5 tahun sekali, dan dihadiri oleh pengurus anak ranting dan anggota NU di anak rantingnya. Musyawarah anggota membicarakan dan menetapkan laporan pertanggung jawaban pengurus anak ranting NU yang dismapiakn tertulis, pokok-pokok program kerja 5 tahun, masalah-masalah keagamaan dan kemasyarakatan, rekomendasi organisasi dan dan memilih rais dan ketua pengurus anak ranting yang baru.

j)      Rapat Kerja Anak Ranting, forum permusyawaratan tertinggi setelah musyawarah anggota yang dipimpin dan diselenggarakan oleh pengurus anak ranting

  

2.    Lembaga, Lajnah dan Banom NU

a.    Lembaga

Lembaga adalah perangkat departementasi organisasi NU yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan NU khususnya yang berkaitan dengan bidang tertentu.

Macam-macam lembaga yang ditetapkan pada Muktamar NU ke-31 tahun 2004 adalah sbb :

1)    LDNU (Lembaga Dakwah NU)

2)    LP Ma’arif NU.  Melaksanakan kebijakan NU di bidang pendidikan dan pengajaran formal

3)    RMI (Rabithah Ma’ahit Al Islamiyah). Melaksanakan kebijakan NU di bidang pengembangan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan

4)    LPNU (Lembaga Perekonomian NU)

5)    LPPNU (Lembaga Pengembangan Pertanian NU).

6)    LKKNU (Lembaga Kemaslahatan Keluarga NU). 

7)    LKPESDAM (Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia)   

8)    LPBHNU (Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU). 

9)    LESBUMI (Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia)   

10) LAZIZNU (Lembaga Amil Zakat NU). 

11) LWPNU (Lembaga Waqaf dan Pertanahan NU.

12) LBMNU (Lembaga Bahtsul Matsail NU). Bertugas membahas masalah-masalah ma’uduiyyah (tematik) dan waqi’iyyah (actual) yang akan menjadi keputusan PBNU

13) LTM NU (Lembaga Ta’mir Masjid NU).

14) LKNU (Lembaga Kesehatan NU).

 

b.    Lajnah

Lajnah adalah perangkat organisasi NU untuk melaksanakan program NU yang memerlukan penanganan khusus. Macam-macam Lajnah yang di tetapkan pada muktamar NU ke-32 tahun 2010 adalah sebagai berikut:

1)    Lajnah Falakiyah (LFNU) Bertugas mengelola ru`yah, hisab dan pengembangan ilmu falaq

2)    Lajnah Ta’lif Wan Nasyr (LTN NU).  Bertugas mengembangkan penulisan, penerjemahan dan penerbitan kitab/ buku serta media informasi menurut faham Alhusunnah Wal Jama’ah

3)    Lajnah Pendidikan Tinggi NU (LPT NU). Bertugas mengembangkan pendidikan tinggi NU

 

c.    Banom

Badan Otonom adalah perangkat organisasi NU yang berfungsi melaksanakan kebijakan NU yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan.

Jenis badan otonom sebagaimana disebutkan dalam Anggaran Rumah Tangga NU hasil Mukhtamar NU ke-32 adalah sebagai berikut:

1)    Berbasis Usia

Badan otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu adalah:

a)    Muslimat Nahdlatul Ulama’ di singkat Muslimat NU untuk perempuan Nahdlatul Ulama’

b)    Fatayat Nahdlatul Ulama’ disingkat Fatayat NU untuk anggota perempuan muda Nahdlatul Ulama’ berusia maksimal 40 tahun

c)    Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama’ disingkat GP Ansor NU untuk anggota laki-laki muda Nahdlatul Ulama’ yang maksimal berusia 40 tahun.

d)    Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama’ disingkat IPNU untuk pelajar dan santri laki-laki Nahdlatul Ulama’ yang maksimal berusia 30 tahun.

e)    Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama’ disingkat IPPNU untuk pelajar dan santri perempuan Nahdlatul Ulama’ yang maksimal berusia 30 tahun.

 2)    Berbasis profesi

Badan otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya

a)    Jamiyah Ahli Thariqah al Mu’tabarah An-Nahdliyah untuk anggota Nahdlatul Ulama’ pengamal tarekat yang mu’tabar.

b)    Jamiyatul Qura’ wal Huffazh untuk anggota Nahdlatul Ulama’ berprofesi sebagai qari’/ qari’ah dan Hafidz Hafidzah

c)    Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama’ disingkat ISNU adalah badan otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada kelompok sarjana dan kaum intelektual.

d)    Serikat Buruh Muslim Indonesia disingkat SARBUMUSI untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai buruh/ karyawan/ tenaga kerja

e)    Pagar Nusa untuk anggota Nahdlatul Ulama’ pada pengembangan seni bela diri

f)     Persatuan Guru Nahdlatul Ulama disingkat PERGUNU untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai guru dan atau ustadz


Tidak ada komentar untuk "Materi-2 Aswaja 2024"