Materi-2 Aswaja 2024
MATERI-2 ASWAJA
1. Struktur Jam’iyah NU
a.
Nama dan Lambang NU
Nahdlatul Ulama terdiri dari dua kata yaitu
Nahdlatul artinya kebangkitan
Ulama artinya sekelompok orang dengan kedalaman ilmu agama Islam.
Nahdlatul Ulama artinya kebangkitan para ulama untuk kejayaan umat Islam
dan kaum muslimin.
Lambang NU adalah bola dunia dengan memperlihatkan peta Indonesia yang
diikat oleh tambang. Bola dunia itu dilingkari oleh sembilan bintang. Melintasi
bola dunia itu tertulis “Nahdlatul Ulama” dengan huruf Arab.
Lambang ini diciptakan oleh Kyai Ridwan Abdullah pada Muktamar NU ke-2 di
Surabaya (Oktober 1927)
Berikut ini adalah arti lambang NU :
1)
Bola dunia melambangkan bumi tempat kita hidup,
berjuang, dan beramal
2)
Peta Indonesia melambangkan NU didirikan di
Indonesia dan berjuang untuk kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia
3)
Tali tersimpul melambangkan persatuan yang
kokoh. Jumlah untaian sebanyak 99 melambangkan Asmaul Husna
4)
Bintang berjumlah sembilan. Bintang terbesar
melambangkan kepemimpinan Nabi Muhammad saw., 4 bintang di atas melambangkan
kepemimpinan Khulafaur Rasyidin, 4 bintang di bawah melambangkan 4 madzhab.
Jumlah bintang seluruhnya 9 melambangkan wali songo sebagai penyebar Islam di
Indonesia
5)
Tulisan “Nahdlatul Ulama” dalam huruf Arab
merupakan nama organisasi yang berarti Kebangkitan Ulama
6)
Warna dasar hijau melambangkan kesuburan tanah
air Indonesia, sedangkan warna putih pada tulisan dan gambar melambangkan
kesucian niat dalam perjuangan.
b.
Asas dan Tujuan NU
1)
Asas NU
Nahdlatul Ulama (NU) berpedoman pada :
·
AlQur’an
·
Hadits Nabi
·
Ijma’ (kesepakatan Ulama)
·
Qiyas (menyamakan hukum dengan yang sudah ada)
2)
Tujuan NU
·
Tujuan Keagamaan
Melestarikan dan mengembangkan ajaran Islam menurut faham Ahlussunnah wal
Jama’ah di tengah kehidupan masyarakat dalam wadah NKRI
·
Tujuan Kemasyarakatan
Berperan serta dalam membangun masyarakat Indonesia menuju kehidupan yang
demokratis dan berkeadilan demi kemaslakhatan dan kesejahteraan umat lahir
batin yang memperoleh ridho Allah swt.
3)
Program Unggulan NU
·
Meningkatkan dakwah Islam
·
Menyelenggarakan pendidikan
·
Mengupayakan terwujudnya kemaslakhatan dan
kesejahteraan umat
·
Mengupayakan pembangunan di bidang perekonomian.
c.
Tingkatan Kepengurusan NU
1)
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
berkedudukan di ibukota negara (Jakarta)
2)
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU)
berkedudukan di ibukota propinsi
3)
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) berkedudukan
di kabupaten/kota
4)
Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU)
berkedudukan di kecamatan
5)
Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU)
berkedudukan di desa/kelurahan
6)
Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama
berkedudukan di dusun/dukuh
d.
Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah
1)
Mustasyar
Mustasyar adalah penasehat pengurus NU yang terdiri dari beberapa ulama
sepuh (khos) atau tokoh ulama NU.
Tugas utamanya adalah memberi nasehat kepada pengurus NU menurut
tingkatannya baik diminta maupun tidak.
Tugas lainnya adalah menjaga kemurnian garis-garis perjuangan NU dan
menjaga keutuhan pengurus dan warga NU
2)
Syuriyah
Syuriyah adalah pimpinan tertinggi dalam Nahdlatul Ulama. Pengurus
Syuriyah terdiri dari para ulama dan para cendikiawan NU yang ahli dalam bidang
agama atau kemasyarakatan.
Di tingkat PBNU. Pengurus syuriyah
terdiri dari Rais Aam, Wakil Rais Aam, beberapa Rais, Katib Aam, dan beberapa
Wakil Katib
Di tingkat PW sampai Ranting. Pengurus syuriyah terdiri dari Rais,
beberapa Wakil Rais, Katib, dan beberapa Wakil Katib
Tugas pengurus Syuriyah adalah sebagai pembina, pengendali, pengawas dan
penentu kebijakan dalam Jam’iyah Nahdlatul Ulama sesuai tingkatannya.
Tugas Pengurus Syuriyah selengkapnya sebagai berikut:
·
Menentukan arah kebijakan jam’iyah NU
·
Memberikan petunjuk, bimbingan, dan pembinaan
dalam memahami, mengamalkan, dan mengembangkan ajaran Islam menurut faham
Aswaja
·
Mengendalikan, mengawasi dan memberikan
koreksi/teguran sesuai pertimbangan syar’I dan ketentuan organisasi
·
Dapat membatalkan keputusan dan atau langkah
jam’iyah NU dan organisasi perangkatnya jika bertentangan dengan aqidah Aswaja
3)
Tanfidziyah
Tanfidziyah berarti Pelaksana yang berkewajiban memimpin jalannya
organisasi.
Di tingkat PBNU. Pengurus Tanfidziyah terdiri dari Ketua Umum, beberapa
Ketua, Sekretaris Jendral , beberapa wakil sekjen, Bendahara, dan beberapa
wakil bendahara
Di tingkat PW sampai Ranting. Pengurus Tanfidziyah terdiri dari Ketua,
beberapa wakil ketua, sekretaris, beberapa wakil sekretaris, bendahara, dan
beberapa wakil bendahara
Tugas Pengurus Tanfidziyah sebagai berikut:
·
Memimpin jalannya organisasi sehari-hari sesuai
kebijakan yang ditentukan oleh pengurus Syuriyah
·
Melaksanakan program Jam’iyah Nahdlatul Ulama
·
Membina dan mengawasi kegiatansemua perangkat
jam’iyah yang berada di bawahnya
· Menyampaikan laporan secara periodik kepada pengurus syuriyah tentang pelaksanaan tugasnya.
e.
Permusyawaratan NU
Macam-macam bentuk permusyawaratan dalam jam’iyah NU antara lain:
1) Permusyawaratan Tingkat Nasional
a)
Muktamar.
Muktamar adalah forum permusyawaratan tertinggi di dalam organisasi
Nahdlatul Ulama. Muktamar diselenggarakan oleh pengurus besar, sekali dalam 5
tahun. Muktamar dihadiri oleh PBNU, PWNU, PCNU, PCINU. Di dalam muktamar
dibicarakan pertanggung jawaban pengurus besar, Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, memilih rais ‘am dan ketua umum PBNU.
b)
Muktamar Luar Biasa.
Muktamar Luar Biasa diselenggarakan oleh PBNU untuk menyelesaikan
masalah-masalah nasional atau mengenai jam’iyah Nahdlatul Ulama yang tidak
dapat diselesaikan dalam permusyawaratan yang lain. Muktamar ini juga dapat
diselenggarakan apabila rais ‘aam dan atau Ketua Umum PBNU melakukan
pelanggaran berat terhadap ketentuan AD dan ART.
c)
Musyawarah Nasional Alim Ulama
Musyawarah Nasional Alim Ulama diselenggarakan oleh Pengurus Besar
Syuriyah untuk membicarakan masalah-masalah keagamaan yang menyangkut kehidupan
umat dan bangsa. Permusyawaratan ini dihadiri oleh anggota Pengurus Besar pleno
dan pengurus syuriyah wilayah. Musyawarah tersebut dapat mengundang alim ulama,
pengasuh pondok pesantren, dan tenaga ahli baik dari dalam maupun dari luar
pengurus Nahdlatul Ulama. Musyawarah ini diadakan sekurang-kurangnya dua kali
dalam masa jabatan pengurus besar.
d)
Konferensi Besar
Konferensi Besar merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah
muktamar yang dipimpin dan diselenggarakan oleh pengurus Besar. Koferensi besar
membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan muktamar dan mengkaji perkembangan
dan memutuskan peraturan organisasi. Karena itu konferensi besar tidak dapat
mengubah AD/ART, keputusan muktamar dan tidak memilih pegurus baru. Konferensi
besar dihadiri oleh anggota pleno Pengurus Besar dan Pengurus Wilayah Nahdlatul
Ulama. Konferensi besar diadakan sekurang-kuarngnya 2 kali dalam masa jabatan
pengurus besar.
2) Permusyawaratan Tingkat Daerah
a)
Konferensi Wilayah, forum permusyawaratan
tertinggi untuk tingkat wilayah
b)
Musyawarah Kerja Wilayah, forum permusyawaratan
tertinggi setelah konferensi wilayah yang dipimpin dan diselenggarakan oleh
pengurus wilayah
c)
Konferensi Cabang, forum permusyawaratan
tertinggi untuk tingkat cabang
d)
Musyawarah Kerja Cabang, forum permusyawaratan
tertinggi setelah konferensi cabang yang dipimpin dan diselenggarakan oleh
pengurus cabang
e)
Konferensi Majlis Wakil Cabang, forum
permusyawaratan tertinggi untuk tingkat majlis wakil cabang
f)
Musyawarah Kerja Majlis Wakil Cabang, forum
permusyawaratan tertinggi setelah konferensi wakil cabang yang dipimpin dan
diselenggarakan oleh pengurus majlis wakil cabang
g)
Konferensi Ranting, forum permusyawaratan
tertinggi untuk tingkat ranting
h)
Musyawarah Kerja Ranting, forum permusyawaratan
tertinggi setelah konferensi ranting yang dipimpin dan diselenggarakan oleh
pengurus ranting
i)
Musyawarah Anggota, forum permusyawaratan
tertinggi untuk tingkat anak ranting
Musyawarah anggota diselenggarakan oleh pengurus anak ranting setiap 5
tahun sekali, dan dihadiri oleh pengurus anak ranting dan anggota NU di anak
rantingnya. Musyawarah anggota membicarakan dan menetapkan laporan pertanggung
jawaban pengurus anak ranting NU yang dismapiakn tertulis, pokok-pokok program
kerja 5 tahun, masalah-masalah keagamaan dan kemasyarakatan, rekomendasi
organisasi dan dan memilih rais dan ketua pengurus anak ranting yang baru.
j)
Rapat Kerja Anak Ranting, forum permusyawaratan
tertinggi setelah musyawarah anggota yang dipimpin dan diselenggarakan oleh
pengurus anak ranting
2. Lembaga, Lajnah dan Banom NU
a.
Lembaga
Lembaga adalah perangkat departementasi organisasi NU yang berfungsi
sebagai pelaksana kebijakan NU khususnya yang berkaitan dengan bidang tertentu.
Macam-macam lembaga yang ditetapkan pada Muktamar NU ke-31 tahun 2004
adalah sbb :
1)
LDNU (Lembaga Dakwah NU)
2)
LP Ma’arif NU.
Melaksanakan kebijakan NU di bidang pendidikan dan pengajaran formal
3)
RMI (Rabithah Ma’ahit Al Islamiyah).
Melaksanakan kebijakan NU di bidang pengembangan pondok pesantren dan
pendidikan keagamaan
4)
LPNU (Lembaga Perekonomian NU)
5)
LPPNU (Lembaga Pengembangan Pertanian NU).
6)
LKKNU (Lembaga Kemaslahatan Keluarga NU).
7)
LKPESDAM (Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia)
8)
LPBHNU (Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum
NU).
9)
LESBUMI (Lembaga Seni Budaya Muslimin
Indonesia)
10) LAZIZNU
(Lembaga Amil Zakat NU).
11) LWPNU
(Lembaga Waqaf dan Pertanahan NU.
12) LBMNU
(Lembaga Bahtsul Matsail NU). Bertugas membahas masalah-masalah ma’uduiyyah
(tematik) dan waqi’iyyah (actual) yang akan menjadi keputusan PBNU
13) LTM
NU (Lembaga Ta’mir Masjid NU).
14) LKNU
(Lembaga Kesehatan NU).
b.
Lajnah
Lajnah adalah perangkat organisasi NU untuk melaksanakan program NU yang
memerlukan penanganan khusus. Macam-macam Lajnah yang di tetapkan pada muktamar
NU ke-32 tahun 2010 adalah sebagai berikut:
1)
Lajnah Falakiyah (LFNU) Bertugas mengelola
ru`yah, hisab dan pengembangan ilmu falaq
2)
Lajnah Ta’lif Wan Nasyr (LTN NU). Bertugas mengembangkan penulisan,
penerjemahan dan penerbitan kitab/ buku serta media informasi menurut faham
Alhusunnah Wal Jama’ah
3)
Lajnah Pendidikan Tinggi NU (LPT NU). Bertugas
mengembangkan pendidikan tinggi NU
c.
Banom
Badan Otonom adalah perangkat organisasi NU yang berfungsi melaksanakan
kebijakan NU yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan
beranggotakan perorangan.
Jenis badan otonom sebagaimana disebutkan dalam Anggaran Rumah Tangga NU
hasil Mukhtamar NU ke-32 adalah sebagai berikut:
1)
Berbasis Usia
Badan otonom
berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu adalah:
a)
Muslimat Nahdlatul Ulama’ di singkat Muslimat NU
untuk perempuan Nahdlatul Ulama’
b)
Fatayat Nahdlatul Ulama’ disingkat Fatayat NU
untuk anggota perempuan muda Nahdlatul Ulama’ berusia maksimal 40 tahun
c)
Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama’ disingkat
GP Ansor NU untuk anggota laki-laki muda Nahdlatul Ulama’ yang maksimal berusia
40 tahun.
d)
Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama’ disingkat IPNU
untuk pelajar dan santri laki-laki Nahdlatul Ulama’ yang maksimal berusia 30
tahun.
e)
Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama’ disingkat
IPPNU untuk pelajar dan santri perempuan Nahdlatul Ulama’ yang maksimal berusia
30 tahun.
Badan otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya
a)
Jamiyah Ahli Thariqah al Mu’tabarah An-Nahdliyah
untuk anggota Nahdlatul Ulama’ pengamal tarekat yang mu’tabar.
b)
Jamiyatul Qura’ wal Huffazh untuk anggota
Nahdlatul Ulama’ berprofesi sebagai qari’/ qari’ah dan Hafidz Hafidzah
c)
Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama’ disingkat ISNU
adalah badan otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul
Ulama pada kelompok sarjana dan kaum intelektual.
d)
Serikat Buruh Muslim Indonesia disingkat
SARBUMUSI untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai buruh/
karyawan/ tenaga kerja
e)
Pagar Nusa untuk anggota Nahdlatul Ulama’ pada
pengembangan seni bela diri
f)
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama disingkat PERGUNU
untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai guru dan atau ustadz
Tidak ada komentar untuk "Materi-2 Aswaja 2024"
Posting Komentar